Custom Clearance Proses, Dokumen & Integrasi CEISA

Panduan lengkap proses kepabeanan ekspor impor di Indonesia, plus cara Oaktree.id menyusun PIB dan PEB langsung dari data jobfile Anda.

Integrasi CEISA · Estimasi bea masuk otomatis · Dipakai 50+ perusahaan logistik

Modul integrasi kepabeanan dan CEISA di Oaktree

Custom clearance adalah

Custom clearance adalah proses pengurusan formalitas kepabeanan agar barang ekspor atau impor mendapat persetujuan pengeluaran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prosesnya mencakup pemberitahuan pabean, penetapan klasifikasi dan nilai pabean, pembayaran bea masuk beserta pajak impor, pemeriksaan sesuai jalur yang ditetapkan, sampai terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Tanpa proses ini barang tidak bisa keluar dari kawasan pabean, meski dokumen pengapalan sudah lengkap. Karena itu keterlambatan clearance hampir selalu berujung pada biaya penumpukan di pelabuhan dan mundurnya jadwal distribusi.

  • PIBPemberitahuan Impor Barang, dokumen pabean untuk kegiatan impor.
  • PEBPemberitahuan Ekspor Barang, dokumen pabean untuk kegiatan ekspor.
  • SPPBSurat Persetujuan Pengeluaran Barang, izin akhir barang keluar dari pelabuhan.

Proses custom clearance impor, tahap demi tahap

Urutan di bawah adalah alur umum impor melalui pelabuhan. Alur ekspor mengikuti pola yang sama dengan PEB sebagai dokumen utamanya.

  • Persiapan dokumen

    Kumpulkan invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, serta perizinan yang dipersyaratkan untuk komoditas terkait.

  • Klasifikasi HS Code

    Tentukan pos tarif tiap jenis barang. Klasifikasi inilah yang menentukan tarif bea masuk dan ada tidaknya larangan atau pembatasan.

  • Penyusunan PIB

    Data importir, pemasok, barang, nilai pabean, dan tarif dituangkan ke dalam dokumen PIB beserta lampirannya.

  • Pengajuan lewat CEISA

    PIB dikirim secara elektronik ke sistem Bea Cukai. Sistem melakukan validasi dan menerbitkan nomor pendaftaran bila data lolos.

  • Pembayaran dan penjaluran

    Bea masuk dan pajak impor dibayar melalui bank persepsi, lalu barang ditetapkan masuk jalur hijau, kuning, atau merah.

  • Terbit SPPB dan pengeluaran

    Setelah pemeriksaan selesai, SPPB terbit dan barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan untuk dikirim ke gudang tujuan.

Dokumen custom clearance yang perlu disiapkan

Daftar berikut adalah dokumen inti. Komoditas tertentu masih memerlukan izin tambahan dari kementerian atau lembaga terkait.

Impor

Dokumen PIB

Berkas yang menyertai Pemberitahuan Impor Barang saat diajukan ke Bea Cukai.

  • Commercial invoice dan packing list
  • Bill of lading atau airway bill
  • NPWP dan NIB perusahaan
  • Bukti bayar bea masuk dan pajak impor
  • Certificate of origin bila memakai tarif preferensi
  • Perizinan lartas sesuai komoditas
Ekspor

Dokumen PEB

Berkas yang menyertai Pemberitahuan Ekspor Barang sebelum barang dimuat.

  • Commercial invoice dan packing list
  • Booking dan shipping instruction
  • NPWP dan NIB eksportir
  • Certificate of origin bila diminta pembeli
  • Bukti bayar bea keluar untuk komoditas tertentu
  • Perizinan ekspor sesuai komoditas

Biaya custom clearance dan cara menghitung bea masuk

Biaya yang muncul terbagi dua: pungutan negara yang dihitung dari nilai pabean, dan biaya jasa serta penanganan di lapangan.

  • Bea masuk

    Dihitung dari nilai pabean dikali tarif pos tarif barang yang bersangkutan.

  • Pajak impor

    PPN dan PPh Pasal 22 impor, sebagian barang juga dikenakan PPnBM.

  • Biaya pelabuhan

    Bongkar muat, penumpukan, lift on lift off, dan biaya terminal lainnya.

  • Jasa kepabeanan

    Fee PPJK, pengurusan dokumen, dan trucking dari pelabuhan ke gudang.

Cara menghitung bea masuk

Dasar perhitungannya adalah nilai pabean, yaitu nilai transaksi barang dalam kondisi CIF: harga barang ditambah biaya angkut dan asuransi sampai pelabuhan tujuan.

Nilai Pabean = Cost + Insurance + Freight
Bea Masuk = Nilai Pabean × tarif bea masuk (sesuai HS Code)
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
PPN & PPh Impor = Nilai Impor × tarif pajak yang berlaku
  1. Konversi nilai transaksi ke rupiah memakai kurs pajak yang berlaku pada tanggal pendaftaran dokumen.
  2. Tentukan HS Code tiap jenis barang, lalu ambil tarif bea masuknya dari buku tarif.
  3. Hitung bea masuk, lalu jumlahkan dengan nilai pabean untuk memperoleh nilai impor.
  4. Hitung PPN dan PPh Pasal 22 impor dari nilai impor. Tarif PPh berbeda antara importir ber-API dan tanpa API.

Tarif bea masuk, tarif pajak, dan ketentuan fasilitas dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek ketentuan terbaru pada portal resmi Bea Cukai sebelum menghitung final.

HS Code adalah penentu tarif, bukan sekadar kode barang

HS Code adalah sistem klasifikasi barang internasional yang di Indonesia dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Kode inilah yang menentukan tarif bea masuk, tarif pajak, sampai ada tidaknya ketentuan larangan dan pembatasan atas barang tersebut.

Salah klasifikasi berdampak langsung: tarif bisa terlalu rendah dan memicu penetapan ulang berikut sanksinya, atau terlalu tinggi sehingga perusahaan membayar lebih dari seharusnya.

  • Cek pos tarif lewat portal resmi Bea Cukai
  • Cocokkan uraian barang dengan catatan bagian dan bab
  • Simpan spesifikasi teknis sebagai dasar klasifikasi
  • Ajukan konsultasi klasifikasi untuk barang yang meragukan
Kontainer di pelabuhan menunggu proses custom clearance

CEISA 4.0, pintu masuk seluruh dokumen kepabeanan

CEISA adalah sistem elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengajuan dan pelayanan dokumen kepabeanan. Versi 4.0 menyatukan layanan yang sebelumnya terpisah ke dalam satu portal pengguna jasa.

  • Akses dan login

    Login dilakukan melalui portal pengguna jasa Bea Cukai memakai akun perusahaan yang sudah terdaftar dan terhubung dengan NIB.

  • Pengajuan dokumen

    PIB, PEB, dan dokumen kepabeanan lain diajukan elektronik, lalu divalidasi sistem sebelum memperoleh nomor pendaftaran.

  • Integrasi lewat API

    Sistem internal perusahaan bisa mengirim data langsung ke CEISA, sehingga tidak ada pengetikan ulang dari sistem operasional ke portal.

NIB, API-U, dan API-P

Tiga identitas ini menentukan apakah perusahaan boleh mengimpor dan untuk keperluan apa barangnya digunakan.

IdentitasFungsiDipakai oleh
NIB Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan lewat sistem OSS sebagai identitas tunggal pelaku usaha, sekaligus berlaku sebagai angka pengenal importir. Seluruh pelaku usaha berbadan hukum maupun perorangan
API-U Angka Pengenal Importir Umum untuk impor barang yang akan diperdagangkan kembali kepada pihak lain. Perusahaan dagang, distributor, importir umum
API-P Angka Pengenal Importir Produsen untuk impor bahan baku, barang modal, dan barang pendukung produksi sendiri, bukan untuk diperdagangkan. Perusahaan manufaktur dan produsen

Cara Oaktree.id memangkas pekerjaan kepabeanan

Modul kepabeanan berjalan di atas data jobfile yang sama, jadi dokumen pabean tidak perlu disusun dari nol di sistem terpisah.

  • Dokumen dari data jobfile

    PIB dan PEB terisi dari data shipment yang sudah ada, tanpa mengetik ulang invoice dan packing list.

  • Estimasi bea masuk

    Perkiraan bea masuk dan pajak impor dihitung di dalam sistem sebelum dokumen diajukan.

  • Pengiriman ke CEISA

    Dokumen dikirim lewat integrasi, status pengajuannya terpantau di jobfile yang bersangkutan.

  • Arsip per shipment

    Seluruh berkas kepabeanan tersimpan menempel pada jobfile, siap saat audit atau penelusuran ulang.

  • Biaya masuk ke pembukuan

    Bea masuk, pajak, dan fee PPJK langsung tercatat sebagai biaya pada shipment terkait.

  • Laporan kepabeanan

    Rekap dokumen, jalur penetapan, dan biaya kepabeanan tersusun otomatis per periode.

Pertanyaan seputar custom clearance dan CEISA

Rangkuman pertanyaan yang paling sering muncul dari importir dan eksportir.

Custom clearance adalah rangkaian proses kepabeanan yang harus dilalui agar barang ekspor atau impor memperoleh persetujuan pengeluaran dari Bea Cukai. Prosesnya meliputi penyampaian pemberitahuan pabean, penetapan klasifikasi dan nilai pabean, pelunasan bea masuk beserta pajak impor, pemeriksaan sesuai jalur, hingga terbitnya SPPB.

Bergantung pada jalur penetapan. Jalur hijau umumnya paling cepat karena tanpa pemeriksaan fisik, jalur kuning memerlukan penelitian dokumen, sedangkan jalur merah menuntut pemeriksaan fisik barang sehingga paling lama. Kelengkapan dokumen sejak awal adalah faktor terbesar yang menentukan cepat lambatnya proses.

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen pabean yang wajib diajukan importir atas barang impor. Pengisiannya memuat data importir dan pemasok, uraian serta jumlah barang, HS Code, nilai pabean dalam kondisi CIF, tarif bea masuk, dan perhitungan pajak impor. Dokumen kemudian diajukan elektronik melalui CEISA dan memperoleh nomor pendaftaran setelah lolos validasi.

PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang adalah dokumen pabean untuk kegiatan ekspor, diajukan sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut. Isinya mencakup data eksportir dan pembeli, uraian barang beserta HS Code, nilai ekspor, serta pelabuhan muat dan tujuan. Untuk komoditas tertentu masih ada kewajiban bea keluar yang harus dilunasi.

Login dilakukan melalui portal pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memakai akun perusahaan yang sudah terdaftar dan terhubung dengan NIB. Bila akun belum ada, perusahaan perlu melakukan registrasi kepabeanan lebih dulu. Alamat portal dan tata cara registrasinya sebaiknya dicek langsung di situs resmi Bea Cukai karena bisa berubah.

Gunakan fasilitas pencarian tarif pada portal resmi Bea Cukai, lalu cocokkan uraian barang dengan catatan bagian dan bab pada buku tarif. Untuk barang dengan spesifikasi rumit, sebaiknya ajukan konsultasi klasifikasi agar pos tarif yang dipakai punya dasar yang kuat bila kemudian diperiksa.

API-U ditujukan untuk impor barang yang akan diperdagangkan kembali, biasanya dipakai perusahaan dagang dan distributor. API-P ditujukan untuk impor bahan baku, barang modal, dan barang pendukung yang dipakai sendiri dalam proses produksi, sehingga barangnya tidak boleh diperjualbelikan langsung. Sejak berlakunya OSS, NIB berfungsi sekaligus sebagai angka pengenal importir.

Tidak wajib. Perusahaan bisa mengurus sendiri bila sudah memiliki registrasi kepabeanan dan ahli kepabeanan bersertifikat. Banyak perusahaan tetap memakai PPJK karena volume dokumennya besar dan ketentuannya sering berubah. Apa pun pilihannya, sistem yang rapi tetap dibutuhkan agar data dokumen dan biayanya tidak tercecer.

Susun PIB dan PEB langsung dari data shipment Anda

Kami tunjukkan alurnya memakai contoh dokumen yang biasa Anda tangani, dari jobfile sampai pengiriman ke CEISA.

Integrasi CEISA Estimasi bea masuk Arsip dokumen per shipment
Scroll to Top
Ada yang bisa kami bantu? Balas cepat 👋